PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dan mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tunjangan Kinerja juga diberikan dengan mempertimbangkan kehadiran Pegawai.
