PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 14
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. capaian kinerja; dan b. kehadiran. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 60% (enam puluh persen) capaian kinerja; dan b. 40% (empat puluh persen) kehadiran.
