PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diberikan sejak yang bersangkutan aktif bekerja. (2) Pengaktifan kembali Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
