PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempunyai tugas memberikan kebijakan strategis terkait layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI. (2) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk MENETAPKAN kebijakan strategis dan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI.
