PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 47
BAB 10 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan KP2MI/BP2MI bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
