Pasal 43
BAB 8 — BANTUAN KEDINASAN
(1) KP2MI/BP2MI dapat memberikan Bantuan Kedinasan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada badan publik lainnya yang meminta dengan syarat: a. tindakan yang diambil oleh badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari KP2MI/BP2MI; b. penyelenggaraan pemerintahan oleh badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari KP2MI/BP2MI; dan/atau c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari KP2MI/BP2MI. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, KP2MI/BP2MI dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat, KP2MI/BP2MI wajib memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
