PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 23
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal dokumen permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, petugas pelayanan Informasi Publik menyampaikan kepada PPID untuk menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik. (2) Pemohon Informasi Publik dapat menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan tidak lengkap diterima oleh Pemohon Informasi Publik. (3) Dalam hal Pemohon Informasi Publik tidak menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID memberikan catatan dalam buku register permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik.
