PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 20
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dengan datang langsung ke PPID dan/atau PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a harus mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, Petugas pelayanan Informasi dapat membantu dalam melakukan pengisian formulir permintaan Informasi Publik. (3) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
