PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 16
BAB 4 — STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID menyusun dan MENETAPKAN standar layanan Informasi Publik yang terdiri atas: a. pengumuman; b. permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat pelayanan; dan g. Pengujian Konsekuensi. (2) Standar layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
