PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi Publik yang dikecualikan, serta memberikan pertimbangan dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
