PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara...
Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
(1) Seluruh Pegawai wajib menyampaikan informasi Harta Kekayaan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Bukti penerimaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang memuat laporan Harta Kekayaan diakui sebagai penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara bagi Pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
