PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara...
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Sekretaris Jenderal membentuk Tim Pengelola LHKPN untuk mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota.
