PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 34
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Kantor Cabang P3MI mempunyai kewajiban: a. melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin Kantor Cabang P3MI diterbitkan, meliputi:
- memberikan informasi terkait peluang kerja di luar negeri;
- melakukan penyeleksian Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
- menyelesaikan permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja atau setelah bekerja; dan b. menyampaikan laporan kegiatan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
