PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 33
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Dalam hal hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, Gubernur menerbitkan izin Kantor Cabang P3MI dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
