Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki SIP3MI; b. salinan kartu tanda penduduk Kepala Kantor Cabang; c. foto Kepala Kantor Cabang;
d. struktur organisasi kantor cabang yang disahkan oleh Direktur Utama P3MI dengan mencantumkan nama dan jabatan; e. surat permohonan pembentukan Kantor Cabang P3MI dari Direktur Utama P3MI di atas kertas bermaterai cukup; f. Surat Keputusan Direktur Utama P3MI tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang P3MI beserta Karyawan; g. surat kepemilikan atau perjanjian sewa, kontrak, atau kerja sama yang membuktikan penguasaan sarana dan prasarana Kantor Cabang P3MI paling singkat 2 (dua) tahun; dan h. rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota setempat.
