PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) P3MI yang telah melakukan permohonan pengajuan izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
