PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Izin Kantor Cabang P3MI diberikan melalui tahapan: a. P3MI menyampaikan permohonan izin Kantor Cabang P3MI; b. P3MI wajib memenuhi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; c. Kepala Dinas Provinsi melakukan verifikasi Komitmen izin Kantor Cabang P3MI; dan d. Gubernur menerbitkan Izin Kantor Cabang P3MI.
