PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Untuk mendapatkan izin Kantor Cabang P3MI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NIB dan izin dari OSS; b. surat permohonan dari Penanggung Jawab P3MI; dan c. memenuhi standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI. (2) Standar usaha penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri/Kantor Cabang P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
