Pasal 23
BAB 3 — PENGGUNAAN, PENCAIRAN, DAN PENGEMBALIAN DEPOSITO UANG JAMINAN
(1) Menteri/Kepala mengembalikan bilyet deposito kepada Penanggung Jawab P3MI atau organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI dalam hal SIP3MI dicabut. (2) Pengambilan bilyet deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar permohonan dari Penanggung Jawab P3MI. (3) Dalam hal Penanggung Jawab P3MI meninggal dunia atau berhalangan tetap, pengambilan bilyet deposito uang jaminan dapat dilakukan oleh organ perseroan terbatas yang tercantum dalam rapat umum pemegang saham P3MI. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA yang telah ditempatkan.
