PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 22
BAB 3 — PENGGUNAAN, PENCAIRAN, DAN PENGEMBALIAN DEPOSITO UANG JAMINAN
(1) P3MI wajib menyetorkan kembali sejumlah uang yang telah dicairkan sebagai jaminan deposito sehingga memenuhi jumlah nilai nominal sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pencairan. (2) Dalam hal P3MI belum memenuhi kewajiban menyetorkan kembali deposito uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P3MI dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Dalam hal P3MI tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIP3MI dicabut oleh Menteri/Kepala.
