Pasal 96
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan PMI.
