PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 95
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
– 24 –
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan PMI.
