PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 90
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang siber pelindungan PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang siber pelindungan PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang siber pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang siber pelindungan PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang siber pelindungan PMI.
