PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 89
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang siber pelindungan PMI.
– 23 –
