PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 83
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Direktorat Jenderal Pelindungan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan; b. Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. Direktorat Bina Kemitraan Pelindungan; d. Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan; e. Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja Perseorangan; dan f. Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum.
