PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 82
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelindungan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
