Pasal 69
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum.
– 19 –
