PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 68
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan nonpemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum.
