PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 59
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Direktorat Jenderal Penempatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penempatan; b. Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan; c. Direktorat Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum; d. Direktorat Penempatan Pemerintah; e. Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; dan f. Direktorat Kelembagaan Penempatan.
