PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 58
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
