PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 159
BAB 13 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan KP2MI/BP2MI dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala.
