PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 158
BAB 12 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (2) Setiap klasifikasi jabatan pelaksana berisikan nomenklatur jabatan pelaksana. (3) Karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kedudukan, ruang lingkup tugas jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. (4) Mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan tugas jabatan.
