Pasal 123
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kewirausahaan dan pengembangan usaha produktif bagi PMI dan keluarga PMI.
