Pasal 114
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Literasi Keuangan dan Pemanfaatan Remitansi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan literasi keuangan PMI dan pemanfaatan remitansi.
