PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 106
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
