Pasal 102
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum;
– 26 –
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum; d. pelaksanan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja berbadan hukum.
