PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam bertugas di Perwakilan, Pegawai Setempat menggunakan paspor biasa sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing. (2) Pegawai Setempat warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan paspor dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Setempat yang diberikan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan sebagai administrative and technical staff, consular staff, service staff, atau keterangan lain yang dipersyaratkan oleh Negara Penerima.
