PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 41
BAB 6 — PEGAWAI SETEMPAT PERANGKAT UNSUR PIMPINAN
Ketentuan mengenai: a. tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. standar Penghasilan dan kenaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; e. kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. penghentian kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); dan g. Pegawai Setempat dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis bagi Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan.
