PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 4
BAB 2 — TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
(1) Kementerian dan Perwakilan melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat. (2) Tata kelola Pegawai Setempat dilakukan melalui: a. pengadaan Pegawai Setempat; b. pembinaan Pegawai Setempat; c. evaluasi kinerja Pegawai Setempat; dan/atau d. penerapan disiplin dan sanksi.
