PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai Setempat berdasarkan fungsi tugas terdiri atas: a. unsur klerikal; dan b. unsur nonklerikal. (2) Unsur klerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pekerjaan kantor atau administrasi.
(3) Unsur nonklerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas yang lebih teknis, praktis, atau lapangan, dan tidak terkait langsung dengan pekerjaan kantor atau administrasi.
