PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 38
BAB 6 — PEGAWAI SETEMPAT PERANGKAT UNSUR PIMPINAN
Kepindahan ke dan dari Perwakilan, Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak menerima: a. biaya perjalanan ke dan dari Perwakilan ditanggung oleh Kementerian untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1
(satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh; b. uang pakaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang diterima pejabat diplomatik dengan gelar Atase; dan c. biaya dan kubikase barang pindahan sebesar masing- masing 5 (lima) meter kubik untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1 (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh.
