PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 37
BAB 6 — PEGAWAI SETEMPAT PERANGKAT UNSUR PIMPINAN
Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, Kuasa Usaha Tetap, dan Wakil Delegasi Tetap berhak membawa 2 (dua) Perangkat Unsur Pimpinan.
