PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 26
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pedoman pemberian Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
