Pasal 25
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti karena alasan penting; dan d. cuti melahirkan. (2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja per tahun. (3) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) hari kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan dengan disertai surat keterangan dokter.
(4) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. melaksanakan ibadah keagamaan; atau c. melangsungkan perkawinan. (6) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima, Perwakilan dapat memberikan cuti di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) setelah mendapat persetujuan Kementerian.
