PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 15
BAB 2 — TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dapat diberlakukan berjenjang atau tidak berjenjang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari Pegawai Setempat.
