Pasal 14
BAB 2 — TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c berupa penghentian kontrak kerja. (2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 3 (tiga) bulan atas dugaan tindak pidana; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan/atau obat-obatan terlarang; d. dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam kontrak kerja; e. telah mendapatkan sanksi sedang dan tidak menunjukan perubahan perilaku dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan; f. kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi sedang setelah Pegawai Setempat dijatuhi sanksi sedang; g. membocorkan rahasia negara kepada pihak lain; atau; h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai korupsi dan/atau gratifikasi.
