PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 7
BAB 3 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Dalam rangka penegakan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik bersifat ad hoc. (3) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal. (4) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
