Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN PERSONEL UKPBJ
Setiap Personel UKPBJ dilarang untuk: a. melakukan penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa; b. melakukan pembahasan proses Pengadaan Barang/Jasa dengan calon Penyedia, kuasa atau wakil, dan/atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan calon Penyedia di luar kewenangannya baik langsung maupun tidak langsung;
c. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau d. saling mempengaruhi antar Personel UKPBJ dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
