PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 24
BAB 5 — SANKSI
(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berupa teguran tertulis yang disampaikan oleh Majelis Kode Etik. (2) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti lalai sehingga terjadi penyimpangan standar operasional prosedur Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
