PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 21
BAB 4 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan oleh Majelis Kode Etik kepada Inspektur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik ditetapkan. (2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Menteri.
